REJANG LEBONG (HUMAS) --- Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan rapat terkait penentuan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M di Aula Kemenag RL.Senin, (3/4/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan jajaran, Pemerintah Daerah, Ketua MUI, Ketua Baznas, Pengadilan Agama, Polres, Kodim 0409, Disperindag Koperasi UKM dan Perindustrian,Kesbangpol,dan Kepala KUA serta ormas islam di Rejang Lebong . Secara resmi rapat dibuka oleh Kakan Kemenag RL, H. Lukman, S.Ag.,M.H
Dalam sambutanya, Kakan Kemenag menyampaikan bahwa pertemuan ini sangatlah penting karena untuk membicarakan kepentingan umat dan keputusan hari ini merupakan keputusan bersama yang akan menjadi acuan bagi masyarakat.
‘’Langkah-langkah kita dalam penentuan zakat Fitrah ini, semuanya untuk kepentingan umat,’’ tegas mantan Kakan Kemenag Kepahiang itu.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Rejang Lebong, H. Muhammad Abuzar, LC.M.HI ini lagsung memaparkan poin-poin penting yang harus diputuskan bersama, yaitu berkenaan dengan penentuan besaran beras dalam ukuran kg (kilogram), penentuan besaran zakat fitrah jika dikonversi dalam mata uang, dan terakhir besaran fidyah.
Usai kegiatan, Kakan Kemenag RL menyampaikan terimakasih kepada seluruh unsur terkait yang telah hadir dalam kegiatan ini
“Terimakasih untuk seluruh pihak terkait yang telah hadir berbagi informasi, saran dan masukan, Alhamdulillah siang ini rapat penentuan besaran zakat fitrah telah dilaksanakan, dan telah menemui kata sepakat bahwa zakat fitrah ditetapkan menjadi 3 kategori dan besaran fidyah sesuai dengan yang disepakati” tuturnya
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam ini menghasilkan keputusan bersama bahwa apabila Zakat Fitrah dihargai dengan uang ,maka ditetapkan sebesar :
- Rp.35.000 / jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super
- Rp.30.000 / jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang.
3.Rp.28.000 / jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa
Dan Fidyah dibayarkan dengan uang sebesar Rp.30.000 / hari dalam bulan Ramadhan
(Humas)