Bengkulu (Humas) – Rapat Kerja (Raker) Tim Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, bertempat di Taman Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu (BU), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor SE. 23 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal Di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (15/12/2020).
Raker, dihadiri selain Tim Gugus Tugas Covid-19, dan Kakan Kemenag BU, hadir Bupati BU, Ir. H. Mian, Dandim 0423 BU, Letkol INF. Agung Pramudyo Saksono, SH.,M.Si, Kajari BU, Elwin Agustian Kahar,SH.,MH, Waka Polres BU, Kompol PM Amin, Setdakab BU, Dr.Haryadi,S.Pd.,MM.,M.Si, dan Segenap tamu undangan lainnya.
Pada sosialisasinya, Kakan Kemenag BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan warga merupakan prioritas utama. Karenanya, wajib dipertimbangkan dalam menetapkan suatu kebijakan, tak terkecuali dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19, sehingga nantinya diharapkan dapat meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritual umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal,
“Inilah dasar Menag RI menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal Di Masa Pandemi Covid-19, disamping memang sebagai respon umat beragama, khususnya umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal tahun ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Kakan Kemenag BU juga menyampaikan imbauan agar kiranya dalam menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal, baik dirumah ataupun di tempat ibadah, tetaplah mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan persebaran Covid-19, dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,
“Rumah ibadah harus jadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tegasnya.(Erfin Bastary).