PP Nomor 48 Tahun 2014 Diberlakukan, Nikah di KUA Kerkap Meningkat

Bengkulu (Informasi & Humas) – Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang membebaskan tarif biaya nikah di Kantor Urusan Agama membuat jumlah pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara meningkat.

Sebagaimana diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Kerkap, H.Mulyani, M.HI, Selasa,  (03/02/2015), sejak diterapkanya PP No 48 tahun 2014, animo masyarakat di wilayah Kecamatan Kerkap untuk melaksanakan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan Kerkap meningkat.

“Setiap bulan pasti ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di Balai Nikah KUA Kerkap, minimal dalam sebulan tidak kurang dari 5 warga melaksanakan akad nikah di KUA, padahal biasanya sangat jarang warga yang melaksanakan akad nikah di Balai Nikah” Ungkap H. Mulyani.

Namun demikian, H. Mulyani memperkirakan jumlah warga yang menikah di Balai Nikah akan terus meningkat, seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui adanya peraturan terbaru ini.

“Saat ini hanya sedikit masyarakat saja yang melaksanakan nikah di Balai nikah, dan saya perkirakan jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya warga yang mengetahui adanya peraturan terbaru ini” Kata H. Mulyani. (my)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA