PP No 48 Tahun 2014 Diberlakukan, Minat Masyarakat Menikah di Balai Meningkat

Bengkulu (Informasi & Humas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Arga Makmur merupakan salah satu Kantor yang sudah sejak lama melayani pelaksanaan nikah di Balai Nikah, terlebih setelah berlakunya PP 48 Tahun 2014, ini terbukti setelah ada beberapa masyarakat yang berkonsultasi dan berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan anak/keluarganya di Balai Nikah.

Memang pernikahan di Balai Nikah (di KUA) masih menjadi sesuatu yang tabu di tengah-tengah masyarakat, hal ini disebabkan karena kebiasaan masyarakat menghendaki pelaksanaan pernikahan putra/putri mereka dilaksanakan di rumah/masjid setempat.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Arga Makmur, Hamid Muhakam, S.HI mengatakan, untuk di Kecamatan Arga Makmur ada sekitar 5 % saja masyarakat yang menghendaki pelaksanaan nikah di Balai Nikah. Seperti yang terjadi pada hari kamis tanggal 11 September 2014 telah terjadi pelaksanaan nikah di Balai Nikah antara Reli Budi Harjo yang berasal dari Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arga Makmur dan Mega Mustika dari Desa Tanjung Raman yang langsung dipandu oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Arga Makmur.

Insya Allah kami seluruh karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Arga Makmur akan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang akan berurusan di KUA Arga Makmur dengan pelayanan prima… (bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA