Pernikahan ditunda, Catin Menangis, Ka.KUA Jelaskan Persayaratan menjadi Wali

 (Bengkulu (Informasi dan Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Mikratul Aswad, S.HI terpaksa menunda prosesi pernikahan atas nama catin Tri Handayani warga sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan Sukadi warga Sidodi Kecamatan Pondok Kelapa. Jumat, 03 Agustus 2018

 Mikratul Aswad mengungkapkan penundaan pernikahan mempunyai sebab yang jelas dimana pada saat prosesi pernikahan akan dilaksanakan wali nikah yang berhak atas catin perempuan tidak bisa hadir dikarenakan jarak orang tua yang jauh.

“prosesi pernikahan terpaksa kita tunda, sampai ada mandat,izin  atau persetujuan dari orang tua pihak mempelai perempuan, jika izin/persetujuan dari wali si catin perempuan sudah didapatkan maka pernikahan bisa segera kita langsungkan” ungkap Aswad

 Disela penundaan pernikahan, Mikratul Aswad menjelasakan dihadapan seluruh tamu undangan yang hadir termasuk kepada calaon pengantin, Dalam Islam keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan satu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali. Jelasnya

 “Menyikapi kasus bahwa wali/orang tua mempelai wanita yang posisinya jauh maka harus ada izin/persetujuan baik secara lisan yang disaksikan oleh saksi atau persetujuan secara tertulis diatas materai” imbuhnya

 Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 Tahun 2004, akan tetapi alangkah lebih baiknya jika wali dapat hadir dalam proses ijab qabul. Namun jika ia berhalangan karena tempatnya terlalu jauh, sehingga ia tidak dapat hadir, untuk pelaksanaan ijab qabulnya dapat diwalikan kepada orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, yaitu: laki-laki, muslim, baligh, dan aqil. Orang yang menjadi wakil wali nikah adalah orang yang memiliki hubungan nasab dan juga dapat dari orang yang tidak ada hubungan nasab misalnya petugas dan Pegawai Pencatatan Nikah atau pihak lain yang memenuhi syarat. Paparnya

 Diakhir penjelasannya Aswad mengungkapkan bahwa idealnya yang berhak menjadi wali nikah pada saat ijab qabul adalah ayah, tetapi jika ayah tidak bisa (berhalangan) dapat diwakilkan kepada yang memenuhi persyaratan sebagai wali. Jika ayah tidak ada maka berpindah pada wali nasab, Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim.tutupnyan (Bobi)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA