Penyerahan Berkas Isbat Nikah KUA Ilir Talo Dan KUA Semidang Alas

Seluma (Inmas) – Bertempat diruangan Panitra Pengadilan Agama Kelurahan Pasar Tais berlangsung serah terima berkas Isbat Nikah wilayah KUA Kecamatan Semidang Alas (SA) dan KUA Kecamatan Ilir Talo, 16/11/19, beberapa hari yang lalu.

Berkas Isbat Nikah tersebut diserahkan langsung oleh kedua kepala KUA yakni H. Mahbain selaku Kepala KUA Ilir Talo dan Abdullah, Kepala KUA Semidang Alas.

Disampaikan oleh Mahbain, Penyerahan Berkas Isbat Nikah tersebut salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Seluma secara Umum dan Masyarakat Ilir Talo dan Semidang Alas secara khusus.

Mahbain pun menjelaskan bahwa Berkas Isbat Ilir Talo yang diserahkan kepada Pengadilan Agama  berjumlah untuk 30 pasang yang kesemuanya telah melalui ferivikasi dan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

Lanjut Mahbain, Penyerahan Berkas Isbat Nikah merupakan bentuk kerjasama pelayanan terpadu, Penyerahan Berkas isbat nikah untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.

Pelayanan Isbat Nikah, sebutnya, sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, di antaranya untuk proses pendidikan dan segala administrasi kependudukan lainnya.

Bagi masyarakat kurang mampu, pelayanan isbat nikah bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur.

Di hadapan Panitera  Pengadilan Agama penerima dokumen isbat nikah, Kepala KUA Ilir Talo yang akrab disapa Bain ini membeberkan, sidang isbat nikah diadakan untuk pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara atau belum memiliki Buku Nikah.

Di samping sidang juga dilakukan dengan berbagai alasan lainnya seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan sah tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA atau karena ketidaktahuan.

Mantan Pelaksana Tugas pada Seksi Bimas Islam  ini menjelaskan, sesuai ketentuan, isbat nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama di daerah domisili bukan melalui kantor urusan agama (KUA). Karena perkawinan yang telah dinyatakan sah akan dicatat sesuai keputusan pengadilan.

Begitu juga Abdullah Kepala KUA Semidang Alas (SA) berharap, dengan adanya pelayanan Isbat Nikah gratis ini akan menunjang program-program pemerintah lainnya seperti sekolah gratis, kesehatan gratis dan gratis-gratis lainnya bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Tidak hanya Isbat Nikah saja yang gratis, kami pun berharap program pemerintah yang lainnya pun demikian,”Tutup Abdullah.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA