Penghulu Curup Timur Menilai Instruksi Menteri Agama Tentang Tidak Wajibnya Baca Sighat Taklik Kurang Sosialisasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/12- Penghulu Curup Timur masih menemukan para pemuka agama dan masyarakat, bahkan Kepala KUA dan Penghulu yang meminta secara khusus kepada mempelai pria membaca sighat taklik. Terkadang ahli rumah meminta Penghulu agar memerintahkan mempelai pria membaca sighat taklik tersebut. Seperti yang dialami oleh Penghulu Curup Timur, Bulkis, S.Th.I, MHI ketika memimpin akad nikah pada (02/12) di Talang Ulu.

Setelah akad nikah, ahli rumah meminta mempelai pria membaca sighat taklik menggunakan pengeras suara. Setelah beberapa detik sighat taklik dibacakan, suasana akad nikah yang tadinya bahagia dan penuh senyum mulai berubah mencekam, tegang, dan kaku. Apalagi ketika mempelai pria mengatakan kalimat yang bermakna apabila istri tidak ridha atas pelanggaran yang dilakukan oleh suami, istri silakan mengadukan gugatan ke Pengadilan Agama. Kalau pengaduan tersebut diterima ya jatuhlah talak satu suami atas istrinya.

Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Agama Nomor: DJ.II/HK.00/074/2008 memerintahkan kepada PPN/Wakil PPN/Pembantu PPN agar tidak mewajibkan pembacaan sighat taklik talak oleh pengantin pria pada saat pelaksanaan prosesi akad nikah, dan cukup ditandatangani. Karena, pembacaan sighat taklik talak yang terjadi selama ini ternyata mengganggu kekhidmatan pelaksanaan prosesi akad nikah itu sendiri. Hal ini disebabkan sighat taklik berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh suami dan gugatan cerai yang dilakukan oleh si istri ke Pengadilan Agama. Dalam suasana bahagia setelah akad nikah dibacakan tentang gugat cerai, tentu sangat mengganggu suasana bahagia tersebut.  

Akan tetapi instruksi tersebut masih dianggap angin lalu sehingga tidak disosialisasikan secara maksimal, bahkan masih banyak masyarakat belum tahu. Padahal kalau diperhatikan, ketika tayangan langsung prosesi akad nikah putra Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan juga akad nikah putra Presiden Joko Widodo, sighat taklik tidak dibacakan. Bukankah mereka sangat tahun undang-undang? Itu kalau ditinjau secara hukum negara. Belum lagi jika ditinjau dari sudut agama. Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan istri-istrinya tidak ditemukan riwayat yang menyatakan Nabi SAW membaca sighat taklik. Begitu jupa para sahabat, tabi’in, dan para imam mazhab.

Ada pendapat yang mengatakan sighat taklik bertujuan melindungi hak-hak wanita. Kenyataannya, wanita terkadang kebablasan dalam menggunakan haknya. Karena menurut mereka pelanggaran sighat taklik oleh suami menjadi legitimasi istri menggugat cerai suami. Agaknya inilah salah satu penyebab tingginya angka cerai gugat di Indonesia.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA