Bengkulu Utara (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), lakukan kegiatan Pembinaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA), dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan, Dilingkungan Kan.Kemenag Kabupaten BU, Tahun 2021, bertempat di Aula KUA Kecamatan Air Besi, Selasa, 9 Maret 2021.
Kegiatan yang menghadirkan Delapan KUA dan ASN dalam wilayah kecamatan Air Besi, Arma Jaya, Arga Makmur, Padang Jaya, Giri Mulya, Hulu Palik, Tanjung Agung Palik, serta Kerkap itu, dihadiri langsung Ka.Kan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, dengan didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam, Hamid Muhakam, M.HI.
Sementara itu, Ka.KUA Kecamatan Air Besi BU, Zulkarnain, S.Pd, pada kata sambutannya, menyampaikan selamat datang kepada Ka.Kan Kemenag BU, Kasi Bimas Islam, dan semua yang hadir, serta mengucapkan permohonan maaf jika dalam penyambutan dan penempatan, tidak tepat pada tempatnya, juga ucapan terima kasih atas kehadiran Ka.Kan Kemenag BU beserta rombongan, serta ditetapkannya KUA Air Besi sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Ka.Kan Kemenag BU, dan Kasi Bimas Islam, yang telah berkenan memilih KUA Air Besi guna melakukan pembinaan. Jika tidak seperti ini, kapan lagi mau mampir dan berkumpul disini,” ujarnya.
Disisi lain, pada pembinaannya, Ka.Kan Kemenag BU, Drs. H. Ajamalus,MH, menyampaikan bahwa latar belakang dilaksanakkannya pembinaan tersebut, adalah dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan terhadap masyarakat, paling tidak untuk saling mengingatkan,
“KUA Kecamatan adalah salah satu kantor pelayanan publik atau umum, yang hanya untuk umat Islam saja, dan bersifat terbuka serta menghendaki petugas-petugas yang memahami karakter masyarakatnya. Jangan sampai terbawa sikap bertentangan dengan karakter daerah setempat,” jelasnya.
“Maksud saya adalah, kita wajib memberikan pelayanan yang baik, dan harus menyesuaikan karakter yang ada di masyarakat, serta memahami dengan cara yang bijaksana, selagi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar, aturan Pemerintah, ajaran agama dan aqidah, yang memang tetap harus kita dirikan secara tegas. Intinya, kita harus bisa mengakumulasikan sebagai kebiasaan yang tidak saling bertentangan, sehingga terjalin komunikasi yang efektif, efisien, dan responsif,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, Ka.Kan Kemenag BU, juga menyampaikan bahwa semua pelayanan nanti harus ada Standar Operasionalnya, tidak boleh semaunya saja. Semua harus merespon yang ada di masyarakat, yang datang guna mencari solusi atas setiap permasalahannya, sesuai konsep ‘Mengatasi masalah tanpa masalah’.
“Mudah-mudahan di jajaran kita, khususnya di 8 KUA Kecamatan ini, bisa memberikan pelayanan yang baik, sebagai pelayan public kepada masyarakat, sehingga kesan masyarakat menerima pelayanan ini dapat menceritakan pada orang lain, itu adalah kesan yang baik. Apa yang kita telorkan dari produk –produk hasil pelayanan kita, betul-betul menjadi pedoman dan ada kepastian hukumnya,” pungkasnya. {Erfin Bastary}