Pemantapan Pemahaman Tentang Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Kepegawaian

Bengkulu (Humas) - Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Achmad Ghufron yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Taufiqurrahman, SH, MAP dan Kabag TU Drs. H. Ramedlon, M.Pd melakukan pembinaan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jumat (14/01/2011) yang dimulai pukul 08.00 WIB.

Hadir dalam pembinaan tersebut seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Subbag TU beserta bendaharanya, dan seluruh Kabid, Pembimas, Kasubbag serta Kasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Dalam paparannya Achmad Ghufron menyampaikan mengenai mekanisme kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agama “Kementerian Agama merupakan instansi vertikal, PNS-nya digaji dengan APBN, Bukan APBD”. “Seluruh PNS di Lingkungan Kementerian Agama di daerah adalah pegawai pusat, pejabat yang berwenang melantik pejabat di Lingkungan Kementerian Agama adalah pejabat intern di Lingkungan Kementerian Agama itu sendiri, bukan pejabat Pemerintah Daerah” tambah Achmad Ghufron.

Disamping itu Achmad Ghufron juga menyampaikan sanksi-sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan-aturan kepegawaian yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan juga Keputusan Menteri Agama RI.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA