Pejabat Kemenag Rejang Lebong Jadi Imam dan Khatib Idul Adha

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/10- Instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Drs.H.M.Ch.Naseh, M.Ed agar pejabat Kemenag RL harus siap menjadi khatib ternyata dipatuhi. Hal ini terbukti dengan tampilnya para pejabat Kemenag RL sebagai imam dan khatib hari Raya Idul Adha di beberapa masjid dan lapangan pada Minggu, 5 Oktober 2014. Salah satu di antara mereka adalah Penghulu Bermani Ulu Raya, Bulkis, S.ThI, MHI yang bertugas sebagai imam shalat sekaligus khatib Idul Adha di Masjid Nurul Amal Kelurahan Dwi Tunggal Curup Kota. Shalat Idul Adha diikuti oleh ratusan jamaah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kepahiyang, Edwar Samsi, S.Ip, MM.  

Dalam khutbahnya, Bulkis, S.ThI, MHI mengajak para jamaah untuk lebih mengedepankan dialog dalam mencari solusi setiap permasalahan yang dihadapi, baik dalam keluarga maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim saat menerima perintah dari Allah untuk menyembelih Ismail. Ketika itu Ibrahim sedikitpun tidak meragukan bahwa setiap keputusan Allah pasti benar adanya. Akan tetapi, Ibrahim tidak egois. Meski yang diterima itu adalah perintah Allah, namun Ibrahim tetap melakukan dialog dengan putra terkasih, Ismail. 

“Jika suatu persoalan yang sudah dapat dipastikan kebenarannya, dan kalau perintah Allah saja perlu dimusyawarahkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ibrahim terhadap Ismail, tentu pendapat manusia lebih layak untuk dimusyawarahkan. Bukankah pendapat manusia belum tentu benar?” papar Bulkis. 

Penghulu juga meminta para wakil rakyat yang telah dilantik, agar bisa menampung aspirasi rakyat dan tetap berdialog. Sebab, sebagian besar kerusuhan yang terjadi di negeri ini dikarenakan suara rakyat sering tidak didengar.  

Untuk diketahui, Kepala Kemenag RL melalui situs resmi Kanwil Kemenag Propinsi Bengkulu pada Jumat, 3 Oktober 2014 menginstruksikan kepada pejabat Kemenag RL yang diminta oleh masyarakat untuk menjadi khatib di tempat mereka, wajib menerima permintaan itu, dan tidak boleh menolak. Sebab dengan memenuhi keinginan masyarakat tersebut, berarti kita telah menjalankan sebagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat.

Penulis : Bulkis, S.ThI, MHI/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA