Pegawai Kemenag Perpanjang Libur Akan Diberi Sanksi

Bengkulu (Humas 15/8) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H. Suardi Abbas, SH,MH mengaku akan menindak tegas apabila terbukti ada pegawai Kementerian Agama (Kemanag) yang memperpanjang cuti hari raya idul fitri 1433 H/2012 M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya ingatkan kepada pegawai Kementerian agama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk tidak memperpanjang libur lebaran, dan apabila ditemukan ada pegawai yang mangkir akan segara ditindak sesuai dengan Surat Edaran Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI tentang Penjatuhan hukuman disiplin pegawai dilingkungan Kementerian Agama", katanya saat memberikan tausiyah di mushola Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Rabu siang (15/8). Sesuai dengan edaran tertanggal 14 Agustus 2012 itu, Seluruh Kanwil Kementerian Agama diminta untuk menyerahkan rekapitulasi kehadiran PNS tanggal 15,16,23 dan 24 Agustus 2012 dan bila ada pegawai yang melanggar disiplin pegawai akan diberikan sanksi tegas. Penerapan saksi itu, dijelaskanya apabila pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan selama 1 hari kerja maka akan ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan bila tidak masuk selama dua hari kerja maka akan diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Terkait hal tersebut, ia meminta kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota untuk meneruskan surat edaran tersebut kepada satuan kerja dibawahnya. "Ini untuk kebaikan kita bersama, dan saya berharap kepada kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota untuk meneruskan surat edaran ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Madrasah", ujarnya.(JJ)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA