Bengkulu ( Informasi dan Humas), Akhir-akhir ini permohonan pelayanan peminjaman kartu kuning pada berkas status perceraian pasangan pengantin di KUA Pino Raya mulai banyak.
Kondisi ini disebabkan keterkaitan berkas sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam pengurusan pembuatan akte anak. Akibatnya, staf terpaksa kembali membongkar berkas pencatatan tahun lama untuk mencari slif kartu kuning yang terdapat dalam bundel NB.
“Memang sudah diurutkan berdasarkan bulan dan tahun, namun yang namanya berkas ya harus dibongkar ulang untuk mencari nama dimaksud,” kata Staf KUA Pino Raya Cristy.
Sebelum pencarian berkas, biasanya pemohon diminta menunjukkan alamat yang lengkap maksudnya tanggal, waktu bulan dan tahun pencatatan nikah berlangsung. Cara ini guna memudahkan staf dalam mencari data dimaksud. Jika masih ragu, maka permintaan terpaksa ditolak, pasalnya ini menyangkut pelayanan. Namun sebaliknya, jika sudah tepat jadwal nikahnya, maka dengan mudah data itu dapat dicari lalu diambil untuk dipergunakan.
“Diminta pemohon mengingat kembali tanggal bulan dan tahun pernikahan, demi memudahkan dalam pencarian data,” ujar Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin, S.Pd.I.
Ditegaskan Wahidin, karena ini berbentuk arsip maka khusus kartu kuning tersebut petugas langsung yang melakukan fotocopy, selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Sementara yang asli kembali menjadi arsip dan masuk dalam bundel pencatatan nikah. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari