Bengkulu (Humas) Salah satu upaya membangun profesionalisme guru yang kuat melalui penghargaan dan perlindungan antara lain Kementerian Agama mengadakan kegiatan pemilihan kepala, guru dan pengawas berprestasi yang bertujuan untuk memotivasi sekaligus meningkatkan kinerja madrasah. Kegiatan Pemilihan Guru, Kepala RA dan Madrasah, serta Pengawas Berprestasi, diharapkan dapat dilakukan setiap tahun. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru dan Dosen, dan ini merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat.
Dalam rangka mengangkat harkat dan martabat guru, kepala madrasah, dan pengawas di masyarakat, perlu diberikan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berprestasi, baik berupa materi maupun penghargaan lainnya. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, dan pengawas untuk mengembangkan wawasan dan keterampilan mengelola proses pembelajaran yang bermutu di madrasah, serta mengembangkan tugas pokok dengan lebih baik.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, keikutsertaan dan partisipasi berbagai pihak; khususnya kementerian Agama dan guru pada khususnya serta stakeholder pada umumnya merupakan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini. Dengan mempertimbangkan berbagai potensi yang kita miliki, Propinsi Bengkulu berkomitmen untuk memperoleh Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Berprestasi berdedikasi terbaik. serta sasaran kegiatan ini adalah Kepala dan Guru RA, MI, MTs dan MA serta Pengawas.
Bagaimana menjadi guru, kepala dan pengawas berprestasi ?Seleksi guru berprestasi sebenarnya merupakan ajang melihat dan refleksi diri bagi para guru, kepala dan pengawas. Dalam seleksi kepala, guru dan pengawas berprestasi, ada empat aspek kompetensi benar benar diuji, yakni aspek paedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian.
Paedagogis Pada aspek ini, guru, kepala dan pengawas dituntut untuk mengetahui teori belajar, teori mengajar, teori perkembangan jiwa anak, juga dituntut untuk memahami kurikulum yang berlaku terutama yang menyangkut arah pembelajaran dan semangat kurikulum yang berlaku saat itu. Pada seleksi guru, kepala dan pengawas berprestasi , aspek ini diukur melalui tes tertulis maupun tes wawancara, disamping itu juga diukur melalui ada dan tidaknya dokumen pembelajaran yang meliputi; 1. Rencana pembelajaran, 2. Laporan pelaksanaan pembelajaran, 3. Data hasil evaluasi pembelajaran 4. Data analisis hasil evaluasi dan 5. Laporan program tindak lanjutnya Kelima dokumen tersebut perlu lengkap dan dilampirkan dalam bentuk portofolio yang disatukan dengan dokumen aspek yang lain (10 aspek/komponen sertifikasi guru). Profesional Pada apek ini, guru, kepala dan pengawas dituntut untuk menguasai materi pelajaran sesuai yang dikehendaki dan diamanatkan oleh kurikulum, tentu berkaitan dengan bidang ajar yang digelutinya, sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Pada seleksi guru, kepala dan pengawas berprestasi, aspek ini diuji melalui dukumen karya pengembangan profesi, misal ada dan tidaknya buku hasil karya yang dipublikasikan, karya ilmiah yang dipublikasikan baik melalui jurnal terakreditasi maupun melalui media lain yang relevan. Kepemilikan piagam penghargaan dan sertifikat keikutsertaan dalam forum ilmiah, juga dapat menjadi indikator penguasaan aspek profesional seorang guru. Sosial Aspek ini sangat banyak indikatornya. Sering dan tidaknya guru diberi tugas di madrasah yang tercermin pada banyak dan tidaknya SK penugasan kepada guru, kepala dan pengawas tersebut, bagaimana perannya di lingkungan tempat tinggalnya (biasanya dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Kelurahan) apakah menjadi ketua RT, ketua RW, penasehat RT penasehat RW, anggota/pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK), anggota/pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), atau jabatan lain di lingkungan tempat tinggalnya. Kepribadian Seorang guru, kepala dan pengawas berprestasi tentu tidak lepas dari kepemilikan kemantapan dan kematangan kepribadian. Indikator aspek ini diuji melalui wawancara dan tes tertulis. Bagaimana cara berpenampilan dihadapan penguji, bagaimana cara menjawab dan cara berbicara dihadapan penguji, bagaimana cara menolak atau menyanggah atau berargumentasi ketika dipersalahkan penguji. Disisi lain juga dapat diuji melalui pertanyaan yang sifatnya mengarah pada pandangan pribadi tentang suatu masalah.Karya Ilmiah, adalah aspek penting yang harus ada dalam seleksi guru berprestasi. Karya ilmiah ini dapat berupa laporan penelitian, makalah seminar atau simposium , dan artikel jurnal. Untuk yang satu ini, nampaknya tidak boleh tidak. Seorang guru, kepala dan pengawas berprestasi , cenderung wajib mempunyai karya ilmiah, entah berupa hasil penelitian atau tulisan yang lain, yang dihasilkan melalui prosedur ilmiah. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai dalam seleksi guru berprestasi adalah hapal, mengerti, dan memahami peraturan dan perundangan dan kebijakan tentang pendidikan di Indonesia.