BENGKULU (HUMAS) – Tiga tersangka tindak pidana terorisme (napiter) yang tergabung dalam Jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Rahmat Hidayat, Chairul Anwar dan Martoni serta 10 simpatisannya berjanji melepas Baiat dengan membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembacaan ikrar dipandu amir Jaringan JI Wilayah Bengkulu Rahmat Hidayat, di Aula Kanwil Kemenag Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu. Kamis, (14/7/2022). Dalam ikrar tersebut, para tersangka dan simpatisannya berikrar bahwa mereka akan melepaskan Baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihad radikal lainnya.
‘’Demi Allah SWT yang bersumpah mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat islam, dan setia dan patuh terhadap pancasila dan UUD 1945 serta meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belahkan NKRI,’’ ungkapnya.
Prosesi pernyataan ikrar dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh kelompok Jaringan JI yang berikrar.
Lepas baiat dipelopori oleh Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 AT Polri, berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, serta disaksikan langsung oleh Gubernur H. Rohidin Mersyah, Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher., M.H.I, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi, SS, S.H, M.H.
Hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Bengkulu, Kabag Tata Usaha Kanwil Drs. H. Hamdani, M.Pd, Kakanwil Hukum dan HAM, Sekretaris FKPT Wibowo Susilo, pejabat eselon II/III dilingkungan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenag serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers Bengkulu.
Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi, SS, S.H, M.H dalam laporannya mengungkapkan, tersangka melepaskan diri dari Baiat atas keinginannya untuk menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
‘’Pelepasan Baiat dan ikrar setia NKRI bukan berarti melepaskan diri dari tanggungjawabnya terhadap hukum. Namun akan menjadi pertimbangan oleh hakim ketika dipersidangan,’’ ungkap Imam.
Sementara itu, Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher., M.HI menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 AT Polri yang telah mempercayai Kanwil Kemenag memfasilitasi pelaksanaan pelepasan Baiat ini.
’Ini adalah hasil kerjasama dan sinergi yang baik untuk terus kita laksanakan secara berkesinambungan. Karena ini adalah bagian tanggungjawab kita bersama untuk mengembalikan para kelompok Jaringan JI ini yang saya sebut masih terindikasi menyimpang dari ajaran agama sebenarnya,’’ beber Zahdi.
Karena memang diakui Kakanwil, tidak bisa dipungkiri negara Indonesia memiliki suku, ras, keyakinan yang berbeda. Tetapi bukan berarti menyimpang dari ajaran agama sebenarnya, dengan demikian Kemenag juga berkewajiban memberikan pembinaan, edukasi agar mereka kembali setia kepada NKRI.
‘’Ini sejalan dengan program unggulan Kemenag yakni Penguatan Moderasi Beragama (PMB). Karenanya dengan lepasnya Baiat dan telah berikrar setia kepada NKRI, saya mengajak mari kita jaga kapal besar ini, rumah kita Bangsa Indonesia agar selalu damai, tentram berdasarkan cita-Pancasila dan UUD 1945,’’ pinta Kakanwil.
Dikesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya. Bahkan sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi kepada 13 mantan terorisme tersebut, pihaknya menawarkan bantuan berupa uang muka untuk membeli kendaraan roda dua yang bisa dipergunakan untuk modal usaha, seperti ojek online.
“Kami siap membantu membayar uang mukanya, ini adalah bagian dan bentuk perhatian dari Pemda Provinsi Bengkulu,’’ demikian Gubernur Bengkulu.
Penulis : Tatang Wss – Tim Dokumentasi – Humas Kanwil