Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I mengatakan masih banyak pasangan pengantin lama atau sudah lanjut usia baru mau mengurus surat nikah saat ada keperluan seperti untuk membuat akta kelahiran.
Mereka datang, lalu berkoordinasi dan menanyakan perihal syarat mendapat bukti keabsahan nikah. Misalnya saja baru-baru ini, satu pasangan usia lanjut mendatangai KUA Pino Raya. Awalnya mengatakan buku hilang, setelah didesak buku belum pernah dapat. Kepada mereka lalu disarankan untuk mendatangi PA Kelas II Manna untuk mendapatkan isbat nikah. “Dominasi tahun kelahiran dibawa 1980 ke bawah, mereka baru mau membuat saat ada kepentingan saja,” kata Wahidin.
Wahidin berharap agar pasangan yang belum mendapat buku nikah segera diurus, jangan sampai membuat hanya sebatas keperluan administrasi mendesak saja. Dikhawatirkan, dapat menghambat keperluan khususnya bagi anak dalam melanjutkan pendidikan. “Kebanyakan untuk melanjutkan pendidikan, pernikahan, hingga untuk kuliah ke perguruan tinggi,” ujar Wahidin.
Masyarakat belum banyak yang mengerti administrasi cara mendapatkan buku nkah tersebut. Msyarakat menganggap buku nikah gampang didapat, padahal tidak semudah itu karena perlu kelengkapan dan ketertiban administrasi. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari