Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/4- Setelah beberapa bulan dinanti-nanti. Seluruh Petugas Penyuluh Agama Honorer Non PNS Kecamatan se-Bengkulu Tengah sudah bisa menyampaikan permohonannya kepada bagian Penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Masing-masing dimulai pada hari Senin Kemaren.
Salah satu Kecamatan yang sudah menerima dan menyeleksi permohonan PAH tersebut dilakukan oleh Kantor KUA Kecamatan yaitu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Desa Nakau yang dikepalai oleh Abdul Pani, S. Ag, kepada seluruh peserta PAH yang masuk dalam data yang lama maupun pendaftaran baru tetap kita terima, hal tersebut dikatakan oleh Petugas Penyulu KUA Kecamatan Talang Empat Drs. Misbahudin, M. Pd.I, Rabu 22 April 2015 pada pukul 08.00 Wib.
Kepada calon PAH dapat menyampaikan permohonan PAH nya kepada KUA Kecamatan Talang Empat dengan melengkapi data permohonan PAH diantaranya Photochopy KTP, Ijazah Terakhir, Pasphoto, belangko permohonan dari KUA Kecamatan yang telah diisi data lengkap sesuai dengan form tersebut dan membawa surat keterangan Tugas dari Tempat Tugas baik TPQ, Majelis Taklim masing-masing Desa.
Walaupun sudah dilaksanakan permohonan namun, tetap akan melalui seleksi baik seleksi secara administrasi dan juga akan kita cek kondisi dilapangan apakah orang tersebut benar-benar menjalankan tugas di wilayah tempat tugasnya atau rekayasa. Dari seluruh peserta yang menyampaikan permohonan belum tentu dapat diangkat menjadi peserta PAH, ungkap Misbahudin ketika menerima permohonan dari calon peserta PAH.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari