KUA SUNGAI RUMBAI LAYANI KONSULTASI ISBAT NIKAH

Mukomuko (Humas) - Selasa 26 Januari 2021 bertempat di Ruang Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai Afandi Rahman, S.Sos melayani konsultasi isbat nikah warga Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai. Pasangan suami istri ini telah menikah secara agama/siri pada tahun 2014 yang bernama Legiman dan Suminah.

Dari hasil konsultasi ini dapat diperoleh bahwa penyebab pernikahan siri yang mereka lakukan karena rendahnya pemahaman akan pentingnya nikah tercatat di KUA dan masih minimnya informasi mengenai Pencatatan nikah dan rujuk serta administrasi pencatatan nikah rujuk masih manual dan dilakukan oleh PPPN.

Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman menyarankan agar pasangan ini segera melengkapi persyaratan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, diantaranya surat Keterangan Nikah dari kepala Desa, Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga, dan Surat Pengantar dari KUA. Oleh karena itu, Kepala KUA berharap agar ke depan masyarakat tidak lagi melaksanakan pernikahan secara siri/agama dan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan agama (KUA) karena dalam sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Data Perkawinan termasuk di dalamnya dan harus resmi yang dibuktikan dengan bukti yang otentik yaitu Buku Nikah.

Menyikapi hal ini KUA Kecamatan Sungai Rumbai berencana akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Desa, Tokoh Agama dan lintas sektor, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan siri, seperti pernikahan tidak diakui, tingginya perceraian dan persoalan waris serta berdampak pula bagi data kependudukan bagi anggota keluarga. (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA