KUA Sindang Kelingi Tolak Nikah Bawah Umur

Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/8- Pernikahan adalah penenang jiwa dan kesenangan kepada istri, yaitu tatkala bersanding dengannya, memandang, dan bercanda. Pernikahan juga menentramkan hati dan menambah kekuatan untuk beribadah. Karena jiwa itu mudah jemu lalu menghindari kebenaran. Sebab ia berbeda dengan tabiatnya. Andaikata jiwa terus menerus dibebani sesuatu yang kurang disukai, maka ia akan berteriak dan lari. Namun jika sekali waktu dihibur dengan kesenangan, maka ia menjadi kuat dan semangat.

Sehubungan dengan tali pernikahan kali ini Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI menolak pendaftaran pernikahan antara Dinda Eliza asal dari Desa Tanjung Aur yang berpasangan dengan Dio Fransiski asal dari Desa Belitar Muka langsung dengan mengeluarkan N9 (Penolakan Pernikahan).

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi dihadapan Wali Nikah dari Dinda Eliza bapak Iwan dari Desa Tanjung Aur pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 diruang kerjanya. Kedua calon pasangan pengantin ini setelah dihitung dari tanggal dan tahun kelahiran keduanya ternyata masih dibawah umur dan belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Kepala KUA Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI Menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang perkawinan di Indonesia bahwa untuk melangsungkan pernikahan usia catin Wanita adalah 19 tahun dan jika kurang dari 19 tahun dan diatas 16 tahun maka harus menggunakan N5 yaitu izin dari orang tua dan apabila kurang dari usia 16 tahun maka harus izin ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk Catin laki-laki usia nikah adalah 21 tahun dan apabila kurang dari 21 tahun dan lebih 19 tahun maka menggunakan N5 yaitu izin orang tua dan apabila kurang dari 19 tahun maka harus mengurus izin dari Pengadilan Agama setempat, jelasnya.

Penjelasan ini disampaikan kepada wali nikah dan menganjurkan kepada wali nikahnya untuk segera mengurus perizinan Nikah Ke Pengadilan Agama Setempat apabila pasangan pengantin tersebut akan tetap melaksanakan pernikahan.

Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA