KUA Selupu Rejang Validasi Data Akta Cerai Melalui SIMKAH

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/2- Setiap berkas Permohonan Nikah/Rujuk yang diperiksa kelengkapannya dan diterima oleh penghulu selanjutnya dinaikkan ke meja Kepala KUA untuk dilakukan validasi ulang.

Menurut Kepala KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI. MHI. hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam entri data serta status calon pengantin.

Seperti pada senin, 16/02/2015 Kepala KUA mengadakan validasi akta cerai melalui SIMKAH serta memanggil dan menghadirkan Calon Pengantin dari Desa Sambirejo atas nama Suci Ramadani dan Rudi Susanto untuk melanjutkan pemeriksaan data wali nikah.

"Untuk berkas akta cerai dapat di validasi melalui SIMKAH versi 81, sehingga sangat kecil sekali kemungkinan akta cerainya dapat dipalsukan, untuk memastikan data wali nikah maka KUA punya kewenangan untuk menghadirkan calon Pengantin Ke KUA". tutur Mintarno.

Kepala KUA berharap dengan adanya pemeriksaan berkas yang bertahap akan meminimalisir terjadinya pemalsuan data Nikah dan Rujuk sehingga berkas nikah dan rujuk benar-benar valid.

Penulis : Humas KUA/c **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA