KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Persyaratan Nikah Masal

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/12- Antusias masyarakat Selupu Rejang untuk mengikuti nikah massal cukup tinggi hal ini ditandai dengan adanya beberapa elemen masyarakat yang berkonsultasi mengenai persyaratan untuk mengukuti nikah masal.

Menurut kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. melalui penghulu Reno Juliando, S.Th.I, MHI. Pada selasa (1/12) kepada Edi Suyono dari Desa Sumber Urip bahwa persyaratan yang diperlukan untuk nikah masal sama dengan persyaratan nikah biasa.

Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan diantaranya adanya NA, foto copy KTP, foto copy KK, pernyataan belum menikah atau bukti cerai berupa akta cerai atau surat keterangan kematian serta rekomendasi nikah karena nikah masal akan dilaksanakan di KUA Curup.

Sesuai dengan rencana kerjasama BRI dan Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong pelaksanaan nikah masal akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015 di KUA kecamatan Curup.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA