KUA Selupu Rejang Berikan Solusi Permasalahan Poligami

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/9- Membirakan permasalahan poligami sering dianggap tabu oleh masyarakat padahal UU Perkawinan no 1 tahun 1974 membolehkan adanya poligami dengan persyaratan tertentu dan tidak memperbolehkan adanya poliadri.

Hal ini disampaikan oleh kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI ketika menyelesaikan sengketa permasalahan nikah siri dan poligami dari desa sambirejo kec. Selupu Rejang Pada rabu (2/9).

Menurut ka. KUA Selupu Rejang bahwa seorang suami dapat melakukan poligami ( memiliki istri lebih dari )dan mendaftarkan pernikahan poligaminya di KUA setelah suami mendapatkan surat izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Mengenai proses dikeluarkannya izin poligami sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan dari pengadilan Agama. Sedangkan domain dari KUA hanya melakukan pencatatan nikah setelah adalanya putusan izin poligami dari Pegadilan Agama". urai ka. KUA.

Kemudian KUA tidak diperkenankan melakukan pencatatan Nikah poligami dari seorang suami yang hanya mendapatkan surat izin poligami secara tertulis dari istrinya saja.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA