KUA SAM Seluma Waspada LGBT

Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/2- Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, pernikahan sesama jenis tidak bisa dilayani. Pernyataan ini menjadi sikap tegas pemerintah dalam merespon fenomena maraknya kampanye persamaan hak dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tengah menjadi perhatian publik. 

Hal ini di sampaikan Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI Jum’at, 26 Pebruari 2016 pukul 10.00 Wib di KUA Semidang Alas Maras.

Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI menjelaskan Ajaran agama umumnya selaras dengan nilai-nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir prilaku atau praktek LGBT ini. Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap prilaku seperti ini.

Dengan telah terjadinya kasus LGBT di tanah air, KUA Semidang Alas Maras juga harus waspada LGBT yang sekarang marak diperbincangkan, jangan sampai kecolongan menikahkan pasangan sejenis, seperti yang pernah terjadi di Sumatera Barat, baru-baru ini. Oleh sebab itu menurut Marlius harus ada langkah KUA untuk memperkuat benteng keluarga melalui edukasi pranikah dan optimalisasi peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), serta melakukan sinergi dengan ormas keagamaan untuk memberikan pemahaman yang produktif tentang LGBT tutupnya.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA