Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/4- Dalam rangka peningkatan dan mempertahankan tata hukum Adat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah Edi Kuswoyo, S. Hi bersama Camat Kecamatan Pondok Kubang Hayatul Muhtadin, SH, mengadakan Rapat Kordinasi bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) se-Kecamatan Pondok Kubang.
Rakor BMA tersebut dilaksanakan pada Sabtu 04 April 2015 beberapa hari yang lalu pada pukulu 09.00 Wib bertempat di ruangan Aula Kantor Camat Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang yang dihadiri oleh Ketua Adat Desa se-Kecematan Pondok Kubang.
Dalam kegiatan rakor BMA tersebut membahas perkembangan dan peningkatan serta menghidupkan lagi Nilai-nilai Adat Istiadat dalam Desa yang bersumber dari nailai-nilai agama. Rakor tersebut dipimpin lansung oleh Ketua Adat Kabupaten Benteng BJ Karneli, S. Ag yang didampingi oleh Camat dan Kepala KUA.
Dalam agenda rakor tersebut Kepala KUA Edi berkesempatan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Edi mengatakan, dengan poelaksanaan Rakor ini nantinya diharapkan kepada seluruh Ketua Adata agar dapat menghidupkan kembali nilai-nilai agama, nilai-nilai agama merupakan kunci utama dalam menerapkan nilai-nilai adat, seperti pepetah mengatakan, “agama dan adat seperti pinang dibelah dua” disitu Peraturan Adat ditegakan pastilah pelanggaran norma-norma agama yang dilanggar, jelasnya.
Umpamanya pasangan yang bukan muhrimnya melakukan hubungan layaknya suami dan istri, hal ini merupakan pelanggaran dari norma-norma agama, imbasnya adalah terjadilah hukum adat terhadap keduanya berupa “ adat cuci kampung” , ini menunjukan bahwa norma agama dan hukum adat saling berkaitan, tambah Edi.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari