KUA Lebong Tengah Komitmen Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Lebong, (Inmas),--- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam  PMA Nomor 39 Tahun 2012, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah memiliki tugas yang beberapa diantaranya berkenaan dengan Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk dan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

Salah satu  kegiatan pelayanan nikah dan bimbingan keluarga sakinah yang dilakukan oleh KUA Lebong Tengah yaitu melaksanakan Akad Nikah, yang dalam kesempatan ini memimpin Ijab Qabul  antara pasangan Catin asal desa Magelang Baru pada hari Senin 01 Oktober 2018, pukul 08.30 WIB di Balai Nikah KUA

Menurut penjelasan Kepala KUA Lebong Tengah – Arief Azizi, S.Ag, sebelum pelaksanaan Ijab Qabul ia selalu memberikan  bekal wawasan  berupa nasihat-nasihat kepada Calon Pengantin (Catin) dalam mengarungi bahtera rumah tangga dengan rukun, damai, sejahtera dan dalam naungan Islam.

“setelah selesai pelaksanaan Ijab Qabul, pihak KUA dalam hal ini adalah petugas pelaksana Akad langsung menyerahkan dokumen berupa Buku Nikah kepada Pihak Pengantin, karena ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk pelayanan prima masyarakat” Kata Arif pada saat selesai prosesi Akad Nikah. (01/10)

Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat dan sebagai ujung tombak kemenag Kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

(Malvinas RNBS)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA