Bengkulu (Inmas)- Hari ini ada tokoh masyarakat dari desa Plangkiyan menemui Kepala KUA (H. Mudahri, S.Ag ) untuk berkonsultasi tentang istbat nikah.
Itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan.
Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama, kemudian digunakan atau akan dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Ujar Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, H. Mudahri, S.Ag.
Redaktur : H. Rolly Gunawan