KUA Curup Tengah Catat Perkawinan Hasil Sidang Itsbat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/12- Belum lama ini Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI mencatat Perkawinan hasil sidang Itsbat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Curup.

Itsbat Nikah tersebut diajukan oleh Pemohon pasangan antara Bapak Nasution Bin Zainun, umur 58 Tahun, pendidikan terakhir SD, pekerjaan tani, yang beralamat di Jalan Juang RT.001.RW.004 No. 28 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.dan Ibu Yuniar binti Maindo, umur 58 Tahun, Pendidikan terakhir SD, pekerjaan tani dengan alamat yang sama.

Pasangan tersebut menikah pada tanggal 4 Oktober 1987 di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kab. Rejang Lebong. Mereka menikah dengan Wali Hakim, disaksikan 0leh 2 orang saksi, yaitu Bapak Ayub May dan Bapak Sofyan bin Zaini. Dengan maskawinnya berupa Uang Rp.10.000,-. 

Itsbat Nikah tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Curup Nomor : 099/Pdt.P/2015/PA.Crp. Dalam amar putusannya Pengadilan Agama Curup menetapkan 3 point. Pada poin ke 3 disebutkan : Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Curup Tengah.

KUA Curup Tengah mencatat perkawinan tersebut dengan register Poporasi NA No : 8521.094 yang diterima dari Bimas Islam Kankemenang Kab. Rejang Lebong di luar Stock yang telah diterima oleh KUA Curup Tengah sebelumnya. Pentatan perkawinan hasil Itsbat ini adalah merupakan yang pertama kalinya sejak berdirinya KUA Kec. Curup Tengah. Kutipan Akta Nikah tersebut langsung diserahkan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 kepada yang bersangkutan melalui Khotib Kelurahan Talang Rimbo Baru Curup Tengah Bapak Hawi Yunus

Penulis : Supianto,S.Ag,MHI **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA