KAUR (HUMAS) --- Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si melantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ Musabaqah Tilawatil Qur;an (MTQ) Tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Pelantikan digelar di Lantai III Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Dalam kesempatan itu, Hamka yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.i menitip tiga pesan khusus kepada Dewan Hakim dan Panitera yang akan melaksanakan tugasnya pada ajang tahunan itu.
‘’Pertama, kita harus sepakat dulu bahwa penyelenggaraan MTQ harus sukses tujuan. Tentu Kabupaten Kaur selaku tuan rumah, dengan panitia, LPTQ, dan Kemenag serta semua unsur terkait harus bersinergi, kolaborasi dengan membangun koordinasi dan komunikasi,’’ ungkap Hamka di Kabupaten Kaur. Senin, (23/5/2022).
Namun demikian, Hamka menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Kaur serta jajaran, dengan didukung masyarakat bahwa sudah berusaha maksimal menyukseskan ajang bergengsi ini.
‘’Kita berharap, untuk tahun-tahun berikutnya suksesnya penyelenggaraan ini ada peningkatan,’’ ujar Hamka.
Kedua, selain sukses tujuan Hamka meminta kepada semua unsur terkait untuk sukses mempersiapkan MTQ tingkat Nasional. Karena dilaksanakan MTQ tingkat Provinsi ini tujuan akhirnya adalah untuk mempersiapkan ajang nasional yang rencananya akan dilaksanakan di Kalimantan Selatan pada Bulan oktober 2022 mendatang.
‘’Pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi ini selain wujud keinginan kuat untuk menegakkan syiar islam, membumi Al-Qur’an tujuan akhirnya juga untuk menyeleksi dan mencari bibit-bibit ungul yang potensial,’’ terangnya.
‘’Artinya kita sepakati bahwa seleksi ini harus dilaksanakan secara ketat. Sehingga jebolan MTQ di Kaur ini, bisa mewakili Bengkulu untuk meraih juara ditingkat nasional,’’ pinta Hamka.
Ketiga, sukses administrasi. Diungkapkan Hamka, adminitrasi pelaksanaan kegiatan harus baik dan benar, transparan dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Sehingga jangan sampai selesai pelaksanaan. Masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang belum diselesaikan, dengan demikian ini tugas kita bersama untuk bersinergi mempertanggungjawabkan administrasi selama kegiatan,’’ pesan Hamka.
Dikesempatan yang sama, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi BengkulU Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.i juga meminta kepada dewan hakim dan panitera dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh komitmen dan amanah.
‘’Saudara-saudara wajib menaati kode etik perhakiman dan menguasai pedoman perhakiman,’’ tegas Zahdi.
Apalagi dewan hakim bukan hanya unsur pelengkap dalam setiap penyelenggaran MTQ. Namun unsur penentu dalam setiap ajang perlombaan.
‘’Namun saya percaya dewan hakim yang direkrut sudah berpengalaman, dan orang-orang pilihan yang diyakini akan bisa bertanggungjawab melaksanakan dan menyukseskan tugas ini,’’ beber Zahdi.
Sementara itu dewan hakim yang dilantik berjumlah 45 dan 20 panitera yang akan mengawal 9 cabang perlombaan. Yakni masing-masing, cabang seni Baca Al-Qur’an, cabang qira’at Al-Qur’an, cabang hafalan Al-Qur’an, cabang Tafsir Qur’an, cabang Fahmil Al-Qur’an, cabang Syarhil Qur’an, cabang Seni Kaligrafi, cabang karya tulis ilmiah serta cabang hafalan hadist.
‘’Dari 9 cabang lomba tersebut, panitia telah menyiapkan 9 arena atau tempat perlombaan diantaranya yakni, Masjid Al-Kahfi, Islamic Centre, masjid Jamik Al-Syakirin, Masjid Syuhada Suka Bandung, MAN I Kaur, Gedung Serbaguna. Kemudian Masjid Nurul Ikhsan Pd Binjai, MTsN 1 Kaur, SMAN I Kaur,’’ jelas Sekretaris Umum Arsan Suryani Ibrahim mengakhiri.
Selain Ketua LPTQ, Kakanwil Kemenag, hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kaur Herlin Muchrin, Ketua Harian LPTQ Drs. Syaifullah, Sekretaris Umum Panitia H. Arsan Ibrahim, Kakan Kemenag Kabupaten Kaur H. Irawadi serta jajaran, pengurus LPTQ dan sejumlah undangan lainnya. Sementara itu, usai pelantikan acara dilanjutkan dengan orientasi dewan hakim dan panitera yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Rohimin selaku ketua dan Dr. Khoiruman, M.Pd.i selaku Sekretaris dewan hakim.
Penulis : Tatang Wss --- Dokumentasi – Tim Humas Kanwil