Kepala MTsN 2 RL : Guru Wajib Masuk 4 kali Dalam Seminggu

Rejang Lebong (Humas) --- Kegiatan pembelajaran tatap muka MTsN 2 Rejang Lebong harus terhenti sejak diberlakukannya PPKM di Kabupaten Rejang Lebong, seperti terlihat belum lama ini (9/8).

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seluruh sekolah maupun sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah maupun sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama menghentikan seluruh kegiatan tatap muka. Oleh karena itu, siswa belajar di melalui sistem Daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dalam  rangka menunjang  kegiatan  pembelajaran di madrasah yang terletak di Desa Baru Manis ini, para pegawai sekolah diberikan tugas untuk tetap masuk dengan sistem piket atau shift. Hal ini sejalan dengan pernyataan Jauhari, SH Waka Akademik, serta Wawan Herianto, S.Pd., MM selaku Kepala MTsN 2 Rejang Lebong.

Jauhari menjelaskan bahwa guru yang masuk selain sebagai kewajiban, bisa sambil membuat perangkat pembalajaran, mengoreksi nilai, membuat jurnal dan lain-lain. Kehadiran guru di madrasah juga diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap pembelajaran anak secara daring.

“Dalam rangka pembelajaran di masa pandemi ini, kita melaksanakan pembelajaran di rumah. Anak-anak tetap belajar, namun dengan sistem pembelajaran daring. Namun demikian, terutama Guru PNS dan Sertifikasi wajib masuk minimal 4 kali dalam seminggu, sementara guru Honorer masuk minimal 2 kali dalam seminggu,” tutup Wawan.  (Apriliandi)

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA