Lebong (Inmas),---Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama yang menempati posisi terdepan dalam pelayanan administrasi keagamaan umat Islam, di samping pelayanan administrasi keagamaan, di KUA juga terdapat berbagai bentuk dan jenis layanan lain, seperti layanan perwakafan, produk halal, layanan hisab rukyat, layanan data dan informasi keagamaan, bimbingan manasik haji, konsultasi keluarga sakinah, dan lain-lain.
Kini KUA telah menjadi lembaga publik yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas aplikasi layanan berbasis IT, seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), dan Sistem Informasi Manajemen Penghulu (SIM Penghulu).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Rimbo Pengadang- Drs. H. Kusairi, M.Pd mengatakan bahwa pelayanan keagamaan bagi masyarakat merupakan hal yang perlu diutamakan, misalnya dalam hal pelayanan kepada pasangan Calon Pengantin (Catin) yang mendaftarkan pernikahannya di KUA, mereka merupakan “Tamu Negara” karena perkawinan mereka nantinya akan tercatat dalam dokumen Negara.
“Perlakukan dan layani mereka dengan baik, salah satunya dengan membekali mereka pengetahuan yang maksimal sebelum pelaksanaan ijab Qabul dan menjalankan bahtera rumah tangga” Tutur Kusairi di Kantornya saat melaksanakan Penasehatan Badan Penasehatan Senin,(17/09).
(Malvinas RNBS)