Kepala KUA Maje: Masyarakat Yang Menikah Harus Tercatat di KUA

KAUR (HUMAS) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maje Yaswan Sumantri, S.Sos.I.  menghimbau bahwa masyarakat harus mencatat status pernihakan secara administrasi yang sah di KUA saat menerima konsultasi masyarakat mengenai pencatatan nikah di KUA Kecamatan Maje, Senin (29/11).

Yaswan menjelaskan kepada masyarakat yang ingin mendaftar nikah wajib memperhatikan beberapa hal penting, seperti calon pengantin harus berumur minimal 19 tahun, “Sebelum ke KUA untuk mendaftarkan nikah harus dipastikan dahulu kalau semua syarat terpenuhi” jelas Yaswan.

Selanjutnya, Yaswan juga menjelaskan bagi masyarakat yang anaknya telah melakukan nikah secara siri atau nikah tidak tercatat di KUA, maka dihimbau mengurus ke pengadilan Agama untuk melakukan isbat nikah lalu pihak kua bisa menerima berkas catin untu dibuatkan buku nikah yang sah menurut Undang –undang  Pernikahan yang berlaku.

“Ini untuk mengurangi terjadinya pernikahan dini di kecamatan maje, kami berharap kepada masyarakat di kecamatan maje ini agar peraturan perundang-undang tentang pernikahan bisa dipahami,supaya kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menikah tidak tercatat di KUA” himbau Yaswan.

Yaswan berharap informasi tentang pencatatan nikah di KUA Kecamatan Maje ini dapat disampaikan ke masyarakat agar memahami proses pencatatan nikah, “dengan konsultasi ini kami semoga dapat dipahami bahwa KUA tidak mempersulit proses pendaftaran nikah selagi berkas itu benar-benar sudah lengkap memenuhi syaratnya, jika masih ada berkas yang belum lengkap maka kami dari pihak KUA memberikan surat penolakan berkas untuk dilengkapi terlebih dahulu” jelas Yaswan.

Menutup konsultasi masyarakat tersebut Yaswan menjelaskan bahwa proses pendaftaran nikah pada saat ini dilakukan secara online atau daring yaitu melalui aplikasi SIMKAH, jadi semua persyaratan calon pengantin harus dinyatakan lengkap sebelum diinput melalui aplikasi SIMKAH. (Bambang/Endang)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA