Bengkulu Utara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Sigit Susanto, S.Sos.I, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 diwilayah setempat, Jum’at (18/12/2020).
Rakor yang digelar di Aula Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Padang Jaya itu, selain dihadiri oleh Sigit Susanto, S.Sos.I, juga hadir Camat Kecamatan Padang Jaya, Kapolsek, Babinsa, Ketua MUI, Pendeta, dan para Kepala Desa (Kades), serta segenap Tim Satgas Covid-19.
Dalam Rakor tersebut, Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya, Sigit Susanto. S.Sos.I, diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19,
“Dalam agenda Rakor, kita menyampaikan tentang surat edaran dari Menag RI, yang intinya mengatur beberapa ketentuan yang harus diikuti terkait kegiatan keagamaan dan perayaan natal dimasa pandemi covid-19,” jelasnya.
Selain dari itu, masih menurut Sigit, pembahasan lainnya adalah menyangkut tentang tatacara penanganan dan pemakaman jenazah bagi pasien yang terindikasi positif covid-19.
Sementara, Camat Kecamatan Padang Jaya, lebih menekankan sosialisasi pada surat edaran Bupati Bengkulu Utara tentang pengendalian covid-19.
(Erfin Bastary).