Kepala KUA Kec. Talang Empat “Cegah Perceraian, Catin Harus BP4"

Bengkulu Tengah (Humas) – Penasihatan pra-nikah adalah hal yang sangat penting dalam pernikahan, karena sebelum pasangan Calon Pengantin (Catin) melangsungkan kehidupan yang baru dibutuhkan nasihat baik itu moral, sosial dan lainnya karena memang jika tidak diberi nasihat dikhawatirkan para Catin akan sulit mengadapi kehidupan, penasihatan pranikah ini merupakan layanan yang diberikan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Dijelaskan oleh Kepala KUA Kec. Talang Empat, Sanari, S.Ag yang dimana didapuk juga sebagai pengurus BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kecamatan Talang Empat kepada pasangan Catin a.n Rahmat dan Siti warga Desa Taba Terunjam Kec. Talang Empat, Senin (15/01) di ruang kerjanya.

"BP4 ini bukan hanya sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggung jawab agar mempelai berdua memiliki wawasan, bekal Islam, fisik dan kematangan hati dalam berumah tangga agar terwujud keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Warrahmah," tegasnya.

Berangkat dari hal tersebut, Sanari menambahkan diperlukan adanya bimbingan khusus yang diberikan kepada calon mempelai, yang dapat dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahap pra-nikah dan tahap pasca akad nikah, dengan harapan kokohnya rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami-istri dan menjadi ladang pahala bagi keduanya.

Sebelum malaksanakan BP4, Kepala KUA Kec. Talang Empat juga mengingatkan kepada Catin untuk menerapkan Protokol Kesehatan. Karena saat ini masih dalam situasi pandemik Covid-19 pelayanan KUA di Kec. Talang Empat tetap mematuhi Protokoler Kesehatan. (ilhm)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA