Kepala KUA, Balai Nikah dan Penghulu SeKabupaten Kepahiang Hadiri Sosialisasi PMA RI No.46 Tahun 2014

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/11-Sesuai dengan rencana, Kepala KUA, Balai Nikah, dan Penghulu se-Kabupaten Kepahiang dengan antusias menerima materi yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi PMA RI No.46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu.

Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang, Drs. Paimat Sholihin, M.Hi menghimbau  seluruh Kepala KUA, Balai Nikah, dan Penghulu se-Kab. Kepahiang agar mempelajari dan memahami serta menerapkan dengan benar ketentuan yang tercantum di dalam PMA RI No: 46 Tahun 2014 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/748 Tahun 2014.

Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Drs. Herman Yatim, MM dalam sambutannya sekaligus memaparkan materi tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar KUA Kecamatan dan Juknis Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar KUA Kecamatan menyampaikan agar seluruh KUA se- Kab. Kepahiang segera merekap peristiwa nikah di luar KUA Kecamatan dari bulan Juli s.d. Oktober 2014 per- kecamatan dan disahkan oleh Ka.Kankemenag. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa setiap yang melaksanakan tugas harus ada surat tugas dari Kepala KUA termasuk juga Kepala KUA itu sendiri harus ada surat tugasnya. Hal tersebut menjadi bukti pencairan yang nantinya akan di cross check oleh KPPN.

Selanjutnya Kepala KUA dan Penghulu harus memiliki rekening Bank. Rekening, Surat Tugas dan Rekap Peristiwa Nikah di luar KUA Kecamatan yang disahkan oleh Ka. Kankemenag tersebut Tanggal 5 Desember 2014 berkas tersebut harus siap dan lengkap. Dalam kesempatan ini beliau juga menegaskan agar KUA tidak memanipulasi data peristiwa nikah di luar KUA.

Beliau juga menyampaikan bahwa Tipologi untuk KUA Kab. Kepahiang yang diberikan dalam SBU Menteri Keuangan terbagi menjadi 2 yakni C1 dan D1. Tipologi C1 ini untuk Kec. Kepahiang sedangkan Tipologi D1 ini masing-masing adalah untuk Kec. Ujan Mas, Kec. Tebat Karai dan Kec. Bermani Ilir.

Penulis   : Muherzon, SH /    Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA