Lebong (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah S. Ag MH lakukan sosialisasi prokes Menghadapi Covid 19 di Madrasah Aliah Negeri 1 Lebong pada Senin,( 16/08).
Di hadapan para dewan guru MAN 2 Lebong Dikatakan Heriansyah bahwa isi surat edaran Menteri Agama RI nomor 23 tahun 2021 adalah tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat
‘’Semua ASN MAN 2 Lebong diharapakan untuk supaya bersama-sama bahu membahu mensosialisasakan SE Menag RI ini kepada semua lapisan masyarakat di tempat masing-masing agar penyebaran penularan mata rantai covid 19 dapat di berhentikan setidaknya kita semua dapat terhindar dari virus yang mematikan itu” ujar Heriansayah
Ia menjelaskan berdasrkan SE No 23 tentang pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah untuk Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sualawesi dan papua memang terdapat kelonggaran dengan kriteria level 4 dan 3 di perbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan jemaah paling banyak 25% atau 30 ?ri Kapasitas tempat ibadah tersebut dengan prokes yang ketat. Sedangkan dengan level 1 dan 2 dengan 5 rumah positif covid dalam 7 hari terakhir tidak boleh beribadah bersama-sama di tempat ibadah.
“Dengan sosialisasi, saya harapkan informasi ini akan sampai ke masyarakat dan mereka akan dengan mudah melaksanakan prokes kesehatan dengan baik guna terhindar dari virus covid 19,” demikian Heriansyah
Penulis Bibin