Rejang Lebong (Humas) --- Tim sosialisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Satuan Pendidikan serta Sosialiasasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (13/07).
Kepala Subbag TU Kemenag Rejang Lebong, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd., menyampaikan sambutan sebelum memulai penyampaian materi.
“Kedepan diharapkan kegiatan pengadministrasian di pondok pesantren, TPQ dan MDTA bisa berjalan lebih baik lagi,” ujar Suhardihirol.
Kegiatan dihadiri oleh pimpinan pondok pesantren, TPQ dan MDTA se-Kabupaten Rejang Lebong. Adapun materi tentang pengurusan izin operasional pondok pesantren disampaikan oleh Mulyadi dan penggunaan aplikasi SIPDAR-PQ disampaikan oleh Herlina.
Adapun pendaftaran melalui SIPDAR-PQ bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar, dan setelah input data akan dilakukan verifikasi terhadap data yang telah diisi. (Lyanda)