Kemenag RL Berikan Pembinaan Tentang Tanah Wakaf

Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/7 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) belum lama ini berikan pembinaan tentang tanah wakaf bagi 40 orang peserta yang merupakan Pengelola Tanah Wakaf, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus lembaga Keagamaan, Imam Masjid, pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat. Para peserta tersebu sangat antusias mengikuti acara ini, dengan munculnya banyak pertanyaan berkaitan dengan permasalahan tanah wakaf, karena faktanya bahwa masih adanya tanah wakaf yang masih belum jelas status hukumnya, seperti tanah KUA yang asal-usul tanahnya dari tanah wakaf, maka ketika akan disertifikatkan melalui bantuan sertifikasi tanah wakaf, di Kantor Pertanahan ditolak karena Barang Milik Negara adalah hak Negara, sementara tanah wakaf adalah milik Umat Muslimin yang dikelola oleh Nazhir Wakaf. Maka Barang Milik Negara tidak boleh menggunakan dana bantuan sertifikasi Tanah Wakaf. Dengan adanya kegiatan ini, imam, nazhir wakaf, dan pengelola tanah wakaf lainnya mendapat solusi tentang pemecahan masalah yang berkaitan dengan status tanah wakaf yang dikelolanya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman di bidangnya seperti narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, Ka. Sub. Bag. TU. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Mawardi Ms. Kantor Pertanahan Kab. Rejang Lebong, Jaya Rachmad, S.H, dan Kepala Penyelenggara Syariah Kabupaten Rejang Lebong Hj. Yunani Ch., S.Ag. Di Indonesia, pelaksanaan wakaf dipahami berdasarkan paham keagamaan yang dianut secara turun temurun, yaitu paham syafi’iyah, tentunya sesuai dengan adat yang berlaku. Karenanya, transaksi wakaf hanya dipercayakan kepada seseorang atau lembaga tertentu. Itupun dilakukan tanpa administrasi formal dan dianggap sah. Selain itu pelaksanaan wakaf hanya semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt sekaligus dipandang sebagai amal shaleh. Tanpa sedikitpun melirik, bahwa wakaf juga memiliki nilai ibadah sosial dan ekonomi. Praktek wakaf yang demikian, cenderung memunculkan pertanyaan. Misalnya, bagaimana kalau harta wakaf tidak mampu dikelola nazhir secara baik dan profesional? Apakah bisa dialih fungsikan? Atau bolehkah dijual dan diganti dengan benda atau harta yang baru? Bagaimana pula kalau harta benda wakaf tersebut diselewengkan oleh nazhir! Apa pula yang harus dilakukan nazhir jika ada ahli waris wakif menuntut kembali harta wakaf yang dikelolanya atau mungkin juga minta bagian/hasil dan lain sebagainya. Hal semacam itu sangat mungkin terjadi, karena pelaksanaan wakaf berjalan tanpa ada prosedur administrasi yang berlaku. Seiring dengan perkembangan zaman dan pergeseran waktu, pemahaman dan pemaknaan wakaf semakin dipandang perlu, tentunya dengan menggunakan kacamata modern. Karenanya, Kementerian Agama membuat terobosan dengan merevisi sekaligus menyempurnakan Undang-undang Wakaf sebelumnya. Mengadakan sosialisasi, mulai dari bagaimana proses perwakafan, sertifikasi, bagaimana mengelola wakaf agar tidak hanya konsumtif tetapi produktif, nazhir yang professional, paradigma baru wakaf, dan lain sebagainya. Penulis : Ismail Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA