Kota Bengkulu (Inmas)- Berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu melalui Surat Nomor : B-598/Kk.07.04.1/OT.01.3/05/2020 tentang : Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Serta Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai. Maka, seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu tidak diperkenankan mudik.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, melalui Ka. Subbag TU, Sapruni, M.Pd. bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang : Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama dalam Upaya Pencegahan Covid-19, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang : Pedoman Penjatuhan Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 dan Surat Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : B-2762/Kw.07.1/2/OT.01.3/4/2020 tanggal 27 April 2020 tentang : Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Serta Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai.
Sapruni berharap agar seluruh pegawai dapat mematuhi aturan tersebut. Dimana, hal ini merupakan salah satu usaha untuk mendukung keputusan yang diterapkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona/ Covid-19. (Popi)