Kemenag Kota Bengkulu Ikuti Sosialisasi Perpu Pelayanan Hak Sipil Agama Konghucu

Bengkulu (Informasi dan Humas), Hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, Kantor Kemenag Kota Bengkulu yang diwakili Fungsional Statitisi Yuhamida Aras, SE telah mengikuti pelaksanaan acara Workshop/Sosialisasi Peraturan dan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Konghucu Tahun 2016. Bertempat di Hotel Nala Sea Side Kota Bengkulu.

Workshop/Sosialiasi Peraturan dan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu ini diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, melalui Pembimas Konghucu dan diikuti oleh 55 peserta. Peserta terdiri dari tokoh agama, pengurus FKUB, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Acara ini dibuka langsung oleh Pgs. Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd dan menghadirkan pemateri Kepala Bidang Bimas Konghucu Kementerian Agama RI, Emma Nurmawati.

Dalam sambutannya saat membuka acara secara resmi, Pgs. Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd menyampaikan bahwa jumlah pemeluk Konghucu di Bengkulu belum diketahui.

“Hingga saat ini belum ada warga yang mengaku sebagai pemeluk Agama Konghucu. Namun,  kami akan terus melakukan verifikasi data jumlah pemeluk Agama Konghucu,” ujar Drs.H.Bustasar MS,M.Pd.

Beliau juga menjelaskan, bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 tahun 2010  tentang pelayanan Agama Konghucu belum ada masyarakat yang melapor ke Kementerian Agama atau ke Pemerintah Daerah sebagai pemeluk Agama Konghucu.

Untuk itu, Beliau menyampaikan akan segera melakukan verifikasi data kepada masyarakat yang mungkin memeluk Agama Konghucu namun belum terdata oleh pemerintah sehingga keberadaanya tidak diketahui.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimas Konghucu Kementerian Agama RI, Emma Nurmawati menyebutkan jumlah pemeluk Agama Konghucu 117 ribu orang. Namun, data tersebut masih dalam tahap verikasi lebih lanjut, untuk selanjutnya menetapkan regulasi kebijakan termasuk anggaran untuk pembinaan umat Konghucu. (Popi)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA