Kota Bengkulu (Inmas) 24/11- Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan serta penyederhanaan birokrasi dan administrasi terkait pembaharuan dokumen kependudukan bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan yang sah menurut Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), pada hari Selasa 24 November 2020. Bertempat di ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu. dan diikuti oleh Ka. Subbag TU, para Kasi dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Bengkulu.
Dalam Rakor ini ada pembahasan dan sharing, serta mengagendakan pelaksanaan MoU dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, terkait persiapan rencana Integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk perubahan status kependudukan berstatus perkawinan bagi Pasutri.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui kasi Bimas Islam, H. Rolly Gunawan, M.HI. bahwa dengan adanya integrasi dimaksud, memungkinkan para pengantin disamping mendapat buku nikah, juga mendapat KK baru dan KTP baru dengan status baru. Untuk itu perlu sinergitas antara Kantor Kemenag Kota Bengkulu khususnya KUA Kecamatan dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu sebagai penanggungjawab data kependudukan.
Selain itu, dalam Rakor ini juga dibahas mengenai kewajiban untuk memperketat disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad nikah, untuk itu perlu mempertajam peran penyuluh ditiap kecamatan..
Terakhir mengenai mekanisme penyetoran biaya nikah pada akhir tahun. Dimana, pelaksanaan nikah periode 11 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, disetorkan paling lambat 10 Desember 2020. Sedangkan pelaksanaan nikah periode 9 Januari 2021 dan seterusnya, biaya nikah disetorkan mulai 4 Januari 2021. (Rolly/Popi)