Kemenag Kaur tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi 38.000 dan Terendah 22.000

Kaur (Inmas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Bagian Kesra Sekda Kaur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur, dan Ormas Islam  telah menerbitkan surat keputusan Nomor B-1374/KK.07.5/BA.03/05/08 tentang besaran zakat fitrah 1439 H/2018 M yakni tertinggi 38.000 dan terendah 22.000.

Rapat penentuan besaran zakat fitrah dipimpin oleh Kabag Kesra Setda Kaur Robi Antomi, SPi, Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH dan Ketua MUI H. Wahyu Datsi, SPd.I pada Kamis, (31/05).

Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin mengatakan, besaran zakat fitrah tetap 2,5 kg beras atau 10 canting dan jika diuangkan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai pedoman harga beras, tim dari Kemenag Kaur telah memantau harga beras di pasaran.

“Zakat fitrah lebih utama dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran”ungkapnya.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan menjadi tiga bagian, adalah sebagai berikut bagi umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras paten, seperti rojo lele, manggis dan sejenisnya, maka besaran zakat fitrah perorang jika digantikan dengan uang senilai Rp. 38.000,-. Umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras IR, maka besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 28.000,-, sedangkan untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas rendah besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 22.000,-.

Usai rapat penentuan zakat fitrah tersebut, Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin menghimbau kepada kepala KUA se-Kabupaten Kaur melalui pengurus Masjid untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1439 H/2018 M, sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing. (Puji**)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA