Kemenag dan PA RL Kolaborasi, Tangani Perkara Pernikahan

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri (PA) Kabupaten Rejang Lebong (RL) berkolaborasi menangani perkara pernikahan. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kakan Kemenag Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I, dan Ketua PA Drs. H. Darwin, S.H., M.Si.. Rabu, (10/11).

Nota Kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk Sosialisai Penanganan Perkara Dispensasi Kawin, Itsbat Nikah, Prodeo dan Pelaksanaan Sidang Keliling.

“Semoga MoU ini jadi acuan Kepala KUA dalam melaksanakan tugas, terutama terkait tupoksi kita dari pihak Kementerian Agama maupun Pengadilan Agama. Kolaborasi ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat,” kata Nopian.

“Ada tambahan syarat dalam dispensasi pernikahan, yaitu rekomendasi dari Psikolog. Pembahasan ini berangkat dari fenomena terjadinya pernikahan di bawah umur yang menjadi masalah kita bersama,” tutur Darwin.

Dalam kesempatan tersebut Darwin juga menyampaikan harapannya agar sosialisasi tentang pernikahan dini agar tetap digencarkan di tengah masyarakat dalam upaya menekan angka pernikahan di bawah umur. Selain itu, sosialisasi tentang layanan hukum prodeo yang merupakan bantuan layanan hukum gratis untuk masyarakat yang kurang mampu juga diharapkan bisa dilaksanakan.

Diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, selain berisi penandatanganan dan sosialisasi, peserta juga mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan endapatkan penjelasan langsung baik dari Kepala Pengadilan maupun Kakankemenag. (Lyanda)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA