Bengkulu Utara (HUMAS) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (Kakan Kemenag BU), H. Heriansyah, S.Ag.,MH serta Plt Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara (Dukcapil BU), Ewi Marlinda, S.Km, dengan didampingi segenap jajarannya masing-masing, gelar rapat beragendakan pembahasan tentang kerjasama (MoU) pelayanan adminmistrasi pernikahan, bertempat diruang rapat Kantor Dukcapil setempat, Rabu (6/1/2021).
Rapat tersebut, merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan dalam kegiatan Inovasi Pengembangan Layanan Kepenghuluan Berbasis Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Tahun 2020, bertempat di Aula Hotel Kurnia Arga Makmur, Sabtu-Minggu (5-6/12/2020),
“Hari ini kita kembali bertemu guna membahas draf atau menyusun langkah-langkah kerjasama yang akan diambil kedepannya, sebelum nantinya kita sepakat untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama atau MoU,” jelas Kakan Kemenag BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, yang turut di Aamini Plt Dinas Dukcapil BU, Ewi Marlinda, S.KM.
Lebih lanjut, menurut Kakan Kemenag BU, kebijakan tersebut diambil guna mendorong inovasi layanan kepenghuluan di tahun 2021, dan bersifat hanya membantu terhadap pelayanan kependudukan pemerintah, terutama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita ingin membantu Pemerintah untuk mempermudah pelayanan dalam menata pendataan dan validasi data kependudukan itu sendiri, tentunya dengan harapan lambat laun bagi yang telah menikah, datanya akan palit, namun jangan terlalu dipaksakan sebab kita hanya membantu sehingga tidak lari dari Tupoksi ,” ujarnya.
“Intinya, dengan dilakukannya kerjasama ini nantinya, dapat memberikan peningkatan layanan pada masyarakat, terkhusus bagi calon pengantin yang baru saja menikah di KUA. Mereka akan kita beri kado pernikahan berupa buku dan kartu nikah, KTP dan KK baru pasangan suami istri, serta KK orang tua suami istri yang telah dimasukan oleh suami dan anaknya,” ungkapnya.
(Erfin Bastary).