Kepahiang (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, yang dipimpin langsung Kakankemenag Kepahiang, H. Lukman,S.Ag,.M.H, yang berlangsung di ruang rapat kepala Kantor BPN Kepahiang, Selasa, (1/03).
Kakankemenag Kepahiang, H. Lukman mengatakan, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari ha-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
“Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf merupakan salah satu program yang juga dicanangkan oleh Kemenag, karena tanah wakaf harus benar-benar diamankan,” tegas H. Lukman.
Ini juga menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah dengan adanya kerjasama antara Kemenag dan BPN Kabupaten Kepahiang, maka permasalahan tanah wakaf di Kepahiang dapat segera diatasi.
“Untuk itulah koordinasi kolaborasi ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagai bentuk sinergitas dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” katanya.
Sementara itu Kepala Kementerian ATR/BPN Kepahiang, Romeli Santiago,S.Si.T.M.H mengatakan, kami menyambut baik dan sangat mendukung kolaborasi kerjasama ini dengan Kemenag.
“Bersinergi bersama guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk kelengkapan lainnya. Administrasi lengkap akan lebih mempercepat pensertifikatan, sehingga kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai sarana prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya dapat cepat terealisasi,” tandas Romeli. (yudi)