Kemenag BS Rapat Penentuan Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan Humas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Jumat,17/6) mengadakan rapat penentuan Zakat Fitrah. Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag yang dihadiri antara lain oleh Ka.Kan Kemenag BS Drs.H.Yasaroh Maksum.M.HI, Kasi Bimas Islam Drs.Muheimin.M.Pd, Perwakilan Dari Bidang Kesra Pemda Bengkulu Selatan, Perwakilan dari MUI, dan seluruh kepala KUA sebelas Kecamatan.

Rapat ini digelar setelah sebelumnya dilakukan survey harga beras di Pasar Ampera oleh staf Kemenag sebagai tolak ukur besaran Zakat Fitrah pada tahun ini. Dari hasil rapat yang digelar bersama diperoleh hasil dengan pembagian besaran zakat menjadi 3 kategori, terendah sebesar Rp.22.000, menengah RP.25.000 dan tertinggi sebesar Rp.28.000.

Disampaikan Ka.Kan Kemenag bahwa masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, artinya dapat memilih dari 3 tingkatan besaran zakat yang telah ditentukan, tentunya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang bersangkutan.

Untuk pembayaran zakat sendiri dapat dilakukan di masjid-masjid, ataupun Panitia zakat yang telah ditunjuk dilingkungan masing-masing. Disampaikan H.Yasaroh bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim, dan harus dibayarkan walaupun bagi bayi yang baru lahir sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. (Dina)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA