Kemenag Benteng Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022

Bengkulu Tengah (Humas) -  Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menetapkan besaran Zaka Fitrah untuk masyarakat Kab. Bengkulu Tengah dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2022 di tetapkan dengan kadar Tertingginya Rp. 30.000/jiwa, Sedang Rp. 28.500/jiwa dan Terendah Rp. 27.000/jiwa. Ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang di konsumsi.

“Besaran zakat fitrah untuk tahun ini jika dalam bentuk uang sebesar Rp. 30.000,” ungkap Kakan Kemenag Kab Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kabag Kesra PemKab. Bengkulu Tengah, Kadisperindag, Ketua MUI Kab. Bengkulu Tengah, Ketua PCNU Kab. Bengkulu Tengah, Ketua PDM Muhammadiyah Bengkulu Tengah, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, pengurus Masjid/Musholla se-Kab. Bengkulu Tengah dan UPZ Zakat se-Kab. Bengkulu Tengah yang bertempat di ruang rapat Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Selasa (12/04) untuk menetapkan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan tahun ini.

“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini," jelas H. Sipuan.

Untuk itu Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah meminta agar hasil keputusan rapat ini secepatny dapat di sosialisasikan kepada masyarakat. “Saya pinta agar hasil besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan ini agar secepatnya di sosialisasikan,” pinta beliau.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA