Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/4- Pelaksanaan Rapat Kordinasi berkaitan dengan pemberantasan Nikah dibawah umur yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Ibu dan Anak serta pemberdayaan perempuan (KPI) kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Akabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH melalui Kasi Bimas Islam Rolly Gunawan, S. Sos. I, M. Hi ikut dalam rakor tersebut.
Rakor tersebut dilaksanakan di kawasan Puncak Hotel Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang dihadiri oleh SKPD Bengkulu Tengah, porum kordinasi KPI Bengkulu Tengah.
Pembahasan dalam rakor tersebut antara lain untuk mengatasi keluhan-keluhan masyarakat berkaitan dengan Undang-undang perkawinan, untuk mengatasi agar tidak lagi terjadi peristiwa nikah dibawah umur dan pernikahan sirih atau nikah tidak tercatat dan mengatasi tinkat reproduksi rendah akibat terjadinya nikah dibawah umur sehingga menganggu perkembangan dan kesehatan anak.
Dengan pelaksanaan rakor tersebut diharapkan pihak KPI mengadakan kordinasi mengenai data falid terjadinya nikah dibawah umur yang sesuai dengan Undang-undang perkawinan pada Tahun 1974, dimana berdasarkan UU tersebut batas usia Nikah tersebut laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 16 Tahun dan harus mempunyai kesamaan dengan UU tersebut agar tidak terjadi ketimpangan atau tidak balance dengan ketentuan dari pemerintah daerah Bengkulu Tengah dengan dinas Kesehatan laki-laki Minimal Usia 22 Tahun dan perempuan Minimal usia 19 Tahun, ungkap Rolly.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari