Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/4- Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari berbagai media tentang Nikah Siri On Line. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, melalui Kasi Bimas Islam Rolly Gunawan, S. Sos. I, M. Hi, melarang secara tegas Warga Masyarakat Bengkulu Tengah Untuk Nikah Siri apa lagi secara Online dan Pernikahan Dini atau lebih dikenal dengan nikah dibawah umur, itu dikatakan Rolly ketika ditemui di Ruang Kerjannya Senin 20 April 2015, pada pukul 09.00 Wib. Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk.
Walaupun selama ini belum ditemukan Warga Masyarakat Bengkulu Tengah yang melaksanakan nikah Sirih secara online dan nikah dibawah umur, diharapkan jangan sampai dilakuan oleh warga Benteng. Orang yang melaksanakan nikah sirih secara online maupun tidak online adalah orang yang ingin merahasiakan status dirinya.
Nikah sirih baik secara online maupun tidak, memang secara agama pelaksanaannya sah, namun tidak sah secara hukum kenegaraan atau lebih kita kenal dengan status hukum berdasarkan Undang-undang UU perkawinan pada tahun 1974, nikah sirih memang gampang untuk dilaksanakan. Namun disisi lain nikah sirih akan merugikan baik diri sendiri maupun keluarga.
Misalnya bagi kaum perempuan. Perempuan yang melaksanakan nikah sirih tidak akan mendapatkan tunjangan gaji dari suaminya, selain itu keluarga yang melaksanakan nikah siri akan kesulitan ketika akan membuat akte kelahiran anak ketika menempuh pendidikan, selain itu nikah sirih akan mudah sering terjadi kasus perselingkuhan dan perceraiyan, papar Rolly.
Sementara itu nikah dibawah umur juga merugikan, banyak kasus perceraiyan dalam rumah tangga,salah satu penyebabnya adalah terjadi Pernikahan dini atau niakah dibawah umur, nikah belum cukup usia biasanya pasangan ini sangat labil dan sering terjadi keributan dalam rumah tangga, kalau tidak dibimbing dan diawasi dari para orang tua maka akan terjadi kasusu perceraian, tambah Rolly.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari