Ka.Subbag TU Kemenag BU Dampingi Kabid Urais dan Binsyar Kanwil dalam Sosialisasi PMA No 46 dan Kep. Dirjen No. 748

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/11- Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag prov. Bengkulu, Drs. H. Hermanyatim, MH, didampingi Ka. Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Samsir Alamsa, S. Ag, Kamis, (20/11) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 46 tahun 2014 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 748 tahun 2014.

Sosialisasi yang di laksanakan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara turut di hadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag BU, Heriansyah, S. Ag beserta staf dan seluruh Kepala KUA kecamatan Se-Kab. Bengkulu Utara.

Acara sosialisasi di awali oleh sambutan dari kepala kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara yang di wakili oleh Ka. Subbag Tata Usaha, Samsir Alamsa, S. Ag. Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi PMA No 46 tahun 2014 dan kep. Dirjen Bimas Islam No. 748 tahun 2014 di sampaikan langsung oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Prov. Bengkulu, Drs. H. Hermanyatim, MH.

Disampaikan dalam pemaparanya, Drs. H. Hermanyatim menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 48 tahun 2014 disebutkan dengan jelas bahwa biaya nikah yang dilaksanakan di balai nikah dan pada saat jam kerja maka dikenakan biaya 0 (nol) rupiah, dan bagi warga yang melaksanakan pernikahan di luar balai nikan dan atau di luar jam kerja maka di kenakan biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Namun demikian, lanjut H. Hermanyatim, di dalam PP No 48 tahun 2014 juga disebutkan apabila terdapat warga Negara yang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar kantor urusan agama dapat dikenakan tarif nol rupiah.

H.Herman Yatim juga mengingatkan kepada seluruh kepala KUA kecamatan agar dapat dapat mensosialisasikan peraturan terbaru ini kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa agar tidak terjadi kesalahapamanan masyarakat.

Penulis : Yudhistira/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA