Kasi Penmad Kemenag Kaur Terima Permohonan Izin Operasional Ra Ar Raudhah Muara Sahung

Bengkulu (Humas dan Informasi) 13/7 - Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kaur Insaudi Ratono, Sag, MM menerima proposal permohonan penerbitan izin operasional RA Arraudhah Muara Sahung.

Proposal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala RA Wiwik Utari, SPdI bersama dewan guru RA Arraudhah pada Rabu (08/7).

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Arsan Suryan Ibrahim, MHI melalui Kasi Pendidikan Madrasah Insaudi Ratono, Sag,MM menjelaskan terlebih dahulu Seksi Pendidikan Madrasah akan memeriksa kelengkapan surat permohonan dari RA tersebut, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 90 Tahun 2013, tentang Pendidikan Madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah menambahkan nantinya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kaur melalui  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan Verivikasi Persyaratan Administratif, Teknis dan kelayakan proposal. Apabila hasil Verifikasi Administratif, Teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur memberikan Rekomendasi atas Proposal Pendirian Madrasah dan meneruskan berkas Proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu . (puji_)

Redaktur : H. Nopian Gustari

 

TERKAIT

Wilayah LAINNYA