Kaur (Inmas) – Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. Herli Suheri bertindak selaku rohaniawan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Juhnan Hadi Senin, (22/06/2020)
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kaur tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor :B.244.B.1 tanggal 10 juni tahun 2020 tentang Peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Kaur sisa masa jabatan 2019-2024.
Untuk diketahui, dilantiknya Juhnan Hadi ini, menggantikan anggota DPRD Kaur dari Partai Golkar, Sulaiman Rasyid yang meninggal dunia beberapa bulan lalu, karena sakit.
Pelantikan akan dilaksanakan di DPRD Kaur dimasa New Normal, tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dengan tetap menggunakan masker dan lain sebagainya. Termasuk juga membatasi tamu undangan yang hadir. [puji]